PKKPR
PKKPR
PKKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Artinya, kegiatan usaha yang terencanakan harus sejalan dengan zonasi, peruntukan lahan, dan persyaratan lingkungan yang berlaku di wilayah tersebut. KKPR sebelumnya bernama Izin Lokasi.