Struktur Organisasii
Struktur Organisasii
Profil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen
Tentang Kami
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kebumen. Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 115 Tahun 2021, DPUPR memiliki peran vital dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pembangunan infrastruktur serta penataan ruang di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen.
Visi kami adalah mewujudkan infrastruktur daerah yang berkualitas, berkelanjutan, dan tertata guna mendukung kesejahteraan masyarakat Kebumen.
Tugas dan Fungsi Utama
Berdasarkan regulasi yang berlaku, DPUPR Kabupaten Kebumen mengemban tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Fungsi utama kami meliputi:
-
Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan teknis di bidang Bina Marga, Sumber Daya Air, Cipta Karya, serta Tata Ruang dan Pertanahan.
-
Penyelenggaraan Urusan: Melaksanakan pelayanan teknis, pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan infrastruktur umum.
-
Pembinaan dan Pengawasan: Melakukan pembinaan serta pengendalian teknis terhadap pelaksanaan urusan bidang pekerjaan umum di tingkat wilayah.
-
Tata Kelola: Mengelola administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan organisasi dinas.
Susunan Organisasi
Untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara efektif, DPUPR Kabupaten Kebumen didukung oleh struktur organisasi yang terintegrasi:
-
Pimpinan: Kepala Dinas dan Sekretariat (membawahi Subbagian Umum & Kepegawaian serta Subbagian Keuangan).
-
Bidang Teknis:
-
Bidang Bina Marga: Bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan dan jembatan.
-
Bidang Sumber Daya Air: Mengelola infrastruktur irigasi, bendungan, dan pengendali banjir.
-
Bidang Cipta Karya: Menangani urusan bangunan gedung, tata bangunan, serta sistem penyediaan air bersih dan sanitasi.
-
Bidang Tata Ruang dan Pertanahan: Mengatur kebijakan pemanfaatan ruang, pengendalian tata ruang, serta administrasi pertanahan.
-
-
Pelayanan Kewilayahan (UPTD): Untuk menjangkau masyarakat secara lebih dekat, kami memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan, seperti UPTD Wilayah Kutowinangun, Kebumen, Karanganyar, Gombong, Bedegolan, Kaligending, Kedungsamak, dan Sempor.
Komitmen Layanan
DPUPR Kabupaten Kebumen berkomitmen untuk terus meningkatkan standar layanan publik melalui transparansi informasi, respons cepat terhadap aduan infrastruktur, serta koordinasi lintas sektor demi mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
