Alur pengaduan
Alur pengaduan
1. Alur Pengaduan Pelayanan DPUPR Kabupaten Kebumen
Layanan DPUPR Kabupaten Kebumen ("Aduan Anda, Perbaikan Kami"), berikut adalah tahapan alur pengaduannya:
-
Penyampaian Aduan: Pengguna layanan menyampaikan aduan melalui kanal resmi yang tersedia (Langsung ke Front Office, Telepon/WhatsApp di 081353494775, Email dpupr.kebumenkab@gmail.com, Website Laporbup/laporgub/SP4N-LAPOR, Media Sosial @dpuprkebumen, atau Kotak Saran).
-
Penerimaan Aduan: Petugas menerima aduan, mencatatnya ke dalam register aduan, serta memberikan nomor atau tanda terima aduan (No Tracking).
-
Verifikasi Aduan: Tim melakukan verifikasi awal untuk memastikan aduan tepat sasaran, serta melaksanakan pemeriksaan awal, analisis, dan penyelesaian aduan dengan output berupa hasil verifikasi awal dan rekomendasi tindak lanjut.
-
Tindak Lanjut Aduan: Tim menindaklanjuti aduan dengan melakukan koordinasi, penugasan kepada pelaksana/unit teknis, atau melakukan survei lapangan sesuai kebutuhan.
-
Penyampaian Jawaban: Jawaban atau hasil penanganan aduan disampaikan kepada pelapor melalui kanal yang dipilih.
-
Proses Penanganan: Pelaksanaan penanganan dilakukan oleh bidang atau seksi terkait sesuai kewenangan, yang dapat berupa perbaikan fisik, koordinasi, rekomendasi, atau kebijakan lainnya sesuai standar operasional yang berlaku.
-
Evaluasi & Monitoring: Aduan yang masuk dievaluasi secara berkala sebagai bentuk perbaikan pelayanan, dan hasilnya direkomendasikan ke langkah tindak lanjut berikutnya.
-
Arsip & Dokumentasi: Seluruh dokumen serta hasil tindak lanjut diarsipkan secara resmi sebagai dokumentasi aduan.
2. Alur Pengaduan via LAPOR! SPAN (Tingkat Nasional)
Berdasarkan diagram alur layanan pengaduan nasional, berikut adalah tahapan prosesnya:
-
Pelaporan oleh Masyarakat: Pelapor yang menerima pelayanan publik yang tidak memuaskan menyampaikan aduan atau laporan terkait melalui platform resmi lapor.go.id.
-
Penerimaan oleh Admin Pusat: Laporan yang masuk diterima oleh Admin Pusat, kemudian diteruskan kepada Admin Instansi yang berwenang.
-
Verifikasi oleh Admin Instansi: Admin Instansi menerima laporan tersebut dan melakukan proses verifikasi data serta substansi aduan.
-
Penanganan oleh Pejabat Penghubung: Pejabat Penghubung menerima laporan yang telah diverifikasi dan menindaklanjutinya dengan memberikan Tanggapan/Tindak Lanjut (TL).
-
Penyelesaian: Pelapor menerima informasi tindak lanjut atau penyelesaian atas aduan yang telah diberikan.
