Penyusunan Analisis Standar Belanja
Penyusunan Analisis Standar Belanja
Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) harus dilakukan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja. ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu Satuan Kerja dalam satu tahun anggaran.
Kegiatan Verifikasi Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) dilaksanakan pada tanggal 17 April 2020 yang di pimpin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen Bapak Haryono Wahyudi, ST, MT beserta Sekretaris Dinas dan juga Kepala Bidang, Kepala Kasi/Kasubbag.
Penerapan ASB pada dasarnya akan memberikan manfaat antara lain : (1) Dapat menentukan kewajaran biaya belanja untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan tupoksinya; (2) Meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran; (3) Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan Keuangan Daerah; (4) Penentuan anggaran berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas; dan (5) Unit kerja mendapat keleluasaan yang lebih besar untuk menentukan anggarannya sendiri. Mengingat DPUPR merupakan OPD strategis dengan beban kinerja yang cukup besar, ASB ini akan menunjang dan meningkatkan akuntabilitas kinerja OPD.