PEMBINAAN INTEGRITAS, SOSIALISASI GRATIFIKASI, DAN PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI
PEMBINAAN INTEGRITAS, SOSIALISASI GRATIFIKASI, DAN PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kebumen
Kamis, 12 Juni 2025 | Ruang Rapat Embung Bidadari
Kebumen – Dalam upaya memperkuat budaya integritas dan meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi serta disiplin ASN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Integritas, Sosialisasi Gratifikasi, dan Pembinaan Disiplin Pegawai pada Kamis, 12 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh semua karyawan/karyawati DPUPR , dan dilaksanakan secara hybrid, yakni melalui luring di Ruang Rapat Embung Bidadari untuk semua pegawai di Dinas PUPR dan daring melalui Zoom Meeting bagi seluruh pegawai di UPTD.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR, Joni Hernawan, ST, MT, dengan moderator Sekretaris Dinas PUPR. Tri Anggorowati, S.KM, M.Si.
Materi pertama tentang Integritas disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR. Dalam arahannya Kadinas menekankan bahwa ASN dituntut untuk menjaga integritas dan keteladanan dalam pelaksanaan tugas. Beliau juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan sebagai salah satu kunci utama dalam mewujudkan. pelayanan publik yang bermutu dan profesional.
Selanjutnya Kepala Dinas PUPR, Joni Hernawan, ST, MT, menyampaikan pentingnya seorang pegawai memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan dapat menginternalisasi nilai-nilai integritas dalam keseharian. Lebih lanjut disampaikan ada 9 nilai integritas yaitu:
Jujur, Tanggung Jawab, Disiplin, Keadilan, Keberanian, Kepedulian,
Kerja Keras, Sederhana, dan Kemandirian.
Terkait Integritas, disampaikan juga bahwa setiap tahun KPK menyelenggaran Survei Penilaian Integritas (SPI), dengan sasaran responden internal (ASN), eksternal ( penerima layanan) dan eksper. Selanjutnya diharapkan untuk pelaksanaan SPI Tahun 2025 apabila ASN terpilih jadi responden untuk bisa berpartisipasi secara aktif.
Materi kedua terkait gratifikasi menghadirkan narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen, Hanna Widyawati, S.T., M.T., Irban Khusus dan Penyuluh Antikorupsi, yang memberikan sosialisasi mengenai Gratifikasi. Dalam paparannya, Hanna menekankan bahwa gratifikasi adalah salah satu bentuk penyimpangan yang harus dihindari oleh ASN karena dapat merusak kepercayaan publik dan integritas institusi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Ia juga menyampaikan pemahaman bentuk-bentuk gratifikasi, katagori gratifikasi, gratifikasi yang wajib dilaporkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, mekanisme pelaporan, dan sanksi yang dapat dikenakan.
Materi ketiga, disampaikan oleh Kasubag Umum Kepegawaian,mengenai Disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, termasuk klasifikasi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. ASN diingatkan agar memahami hak dan kewajiban kepegawaiannya serta menjauhi pelanggaran yang dapat merusak karier dan nama baik instansi.
Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh seluruh pejabat dan staf Dinas PUPR, serta seluruh UPTD. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dan diskusi yang aktif dalam sesi tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kebumen semakin memahami dan menerapkan nilai-nilai integritas, menjauhi gratifikasi,
dan meningkatkan disiplin kerja demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.