SOSIALISASI PERPRES NO. 46 TAHUN 2025, DPUPR KEBUMEN PERKUAT PEMAHAMAN PELAKU JASA KONSTRUKSI
SOSIALISASI PERPRES NO. 46 TAHUN 2025, DPUPR KEBUMEN PERKUAT PEMAHAMAN PELAKU JASA KONSTRUKSI
Kebumen, 5 Juni 2025 — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi melalui Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kamis (5/6), bertempat di Hotel Grand Kolopaking, Kebumen.
Acara resmi dibuka pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala DPUPR Kabupaten Kebumen, para narasumber nasional, perwakilan asosiasi jasa konstruksi, serta para pelaku jasa konstruksi dari berbagai wilayah di Kabupaten Kebumen.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan perubahan-perubahan penting dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Dalam sambutannya, panitia menyampaikan bahwa peraturan ini mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem pengadaan pemerintah. Di samping itu, ruang lingkup peraturan kini diperluas hingga mencakup pengadaan oleh pemerintah desa yang dibiayai dari APBDes.
Salah satu narasumber utama, Bapak Mudji Santosa, SE., MM., memaparkan pokok-pokok penting Perpres 46/2025, antara lain pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi, pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN), serta kewajiban alokasi anggaran minimal 40% untuk produk UMK dan koperasi.
Sementara itu, Bapak Tomy Darlinanto, SH., M.Hum., menjelaskan mengenai penggunaan E-Katalog V6 sebagai bagian dari digitalisasi dan transparansi proses pengadaan. Hal ini sejalan dengan transformasi digital yang tengah dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Tercatat sebanyak 65 peserta hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari 50 penyedia jasa konstruksi dan 15 ketua tim kerja dari DPUPR Kabupaten Kebumen.
Dalam laporan panitia, disampaikan bahwa kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2025, khususnya dari program pengembangan jasa konstruksi dan kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kebumen dalam arahannya berharap kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kualitas pemahaman regulasi di kalangan penyedia jasa konstruksi, agar pelaksanaan pengadaan di daerah dapat berjalan tertib, efisien, dan akuntabel.
Acara ditutup dengan pembukaan resmi oleh Kepala Dinas, disertai harapan agar hasil sosialisasi ini dapat langsung diimplementasikan dalam setiap kegiatan pengadaan, baik oleh pelaku jasa maupun oleh unsur pemerintah daerah.