Bidang Sumber Daya Air
Bidang Sumber Daya Air
Bidang Sumber Daya Air
1. Bidang Sumber Daya Air adalah unsur pelaksana di bidang sumber daya air yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
2. Bidang Sumber Daya Airdipimpin oleh Kepala Bidang.
Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugasmelaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi irigasi, sungai dan pantai sertaair baku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan irigasi;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan sungai,pantaidan
drainase;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan airbaku;dan
d. pelaksanaan tugas kedinasan lainyang diberikan oleh Kepala Dinassesuai tugas dan fungsinya.
Seksi pada Bidang Sumber Daya Airdipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KepalaBidangSumber Daya Air.
Seksi Irigas
Seksi Irigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelaksanaan kegiatan operasi, pemeliharaan, peningkatan dan rehabilitasidaerah irigasi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 (seribu) hektar.
Seksi Sungai, Pantaidan Drainase
Seksi Sungai, Pantaidan Drainase mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai, pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai, pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai.
Seksi Air Baku
Seksi Air Baku mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputipelaksanaan kegiatan operasi, pemeliharaan sumber-sumber air.