Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah.Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas: membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya dan penataan ruang, dan pertanahan;
b. perumusan kebijakan di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya dan penataan ruang dan pertanahan;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya dan penataan ruang, dan pertanahan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya dan penataan ruang, dan pertanahan;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya dan penataan ruang, dan pertanahan;
f. pelaksanaan administrasi dinas bina marga, sumber daya air, cipta karya dan penataan ruang, dan pertanahan;
g. pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.