Bidang Cipta Karya
Bidang Cipta Karya
Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang
1. Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruangadalah unsur pelaksana di bidang cipta karya,penataan ruangdan bidang pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
2. Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruangdipimpin oleh Kepala Bidang.
Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruangmempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bangunan gedung, perumahan, tata ruang dan pertanahan, prasarana dan sarana permukiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruangmenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporanbangunan gedung;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporanperumahan dan tata ruang dan urusan bidang pertanahan;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporanprasarana dan sarana permukiman;dan
d. pelaksanaan tugas kedinasan lainyang diberikan oleh Kepala Dinassesuai tugas dan fungsinya.
Seksi pada Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruangdipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang.
Seksi Bangunan Gedung
Seksi Bangunan Gedung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputiperumusan, perencanaan, penelitian, pengumpulan, pengelolaan, penyajian data perencanaan pembangunan beserta anggarannya, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, bimbingan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan dan pengkajian serta perumusan pedoman persyaratan teknis bangunan gedung serta pelaksanaan administrasi teknik.
Seksi Perumahan, Tata Ruang dan Pertanahan
Seksi Perumahan, Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengawasan dan pengendalian pembangunan perumahan, pemanfaatan ruang, pembinaan dan penertiban pemanfaatan ruang serta mempertimbangkan penerbitan Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan serta izin membongkar, penyusunan regulasi kebijakan tentang pertanahan, fasilitasi dan pengadaan tanah Pemerintah Daerah, penanganan permasalahan tanah Pemerintah Daerah, koordinasi dengan instansi terkait di bidang pertanahan, perubahan fungsi tanah Pemerintah Daerah, desa dan yayasan, penetapan lokasi pembangunan.
Seksi Prasarana dan Sarana Permukiman
Seksi Prasarana dan Sarana Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan perumusan perencanaan dan penyuluhan, pembinaan teknis dan sosialisasi prasarana dan sarana permukiman, perbaikan lingkungan, penyediaan sarana dan prasarana air bersih dan sanitasi serta pelaksanaan administrasi teknik.