Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga
1. Bidang Bina Marga adalah unsur pelaksana di bidang bina marga yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan
2. Bidang Bina Margadipimpin oleh Kepala Bidang.
Bidang Bina Marga mempunyai tugasmelaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi jalan, jembatan, operasional dan pemeliharaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan jalan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan jembatan;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan operasional dan
pemeliharaan; dan
d. pelaksanaan tugas kedinasan lainyang diberikan oleh Kepala Dinassesuai tugas dan fungsinya.
Seksi pada Bidang Bina Marga dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang Bina Marga.
Seksi Jalan
pengoordinasian, pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyelenggaraan
pembangunan dan peningkatan jembatan serta perencanaan pembangunan dan peningkatan jembatan.