Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Tim Verifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen pada hari Senin, tanggal 6 April 2020 melaksanaka verifikasi pengajuan IUJK di 4 tempat berdasarkan permohonan yang masuk di Bulan April antara lin dari CV BRAYAN MULYA, CV AL-KHALIFI, CV INDO BETON RAYA dan CV KARYA TANI GROUP.
IUJK adalah izin usaha jasa konstruksi yang diberikan kepada perorangan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha jasa konstruksi. Jenis Usaha Jasa Konstruksi adalah meliputi jasa perencana, jasa pelaksana dan jasa pengawas konstruksi.
Pekerjaan konstruksi yang ada di lapangan tentu sangat bermacam-macam pekerjaannya,untuk itu perlu dipahami detail pekerjaan dan sesuaikan bidang dan sub-bidang atau kualifikasi usaha jasa konstruksi. Dalam menjalankan proyek konstruksi harus sesuai antara nilai pekerjaan atau proyek tersebut dengan kemampuan atau kualifikasi perusahaan, sehingga perlu dilakukan verifikasi terhadap pengajuan permohonan IUJK.