Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Dokumen Maklumat Pelayanan ini merupakan wujud resmi komitmen transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pelayanan publik yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen. Berdasarkan informasi yang tertera pada dokumen, maklumat ini disahkan di Kebumen pada tanggal 02 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Kepala DPUPR Kabupaten Kebumen, Joni Hernawan, S.T., M.T., lengkap dengan stempel resmi instansi.
2. Isi Pokok Komitmen Pelayanan (Janji Layanan)
Bagian utama maklumat ini memuat dua poin pernyataan komitmen moral dan operasional yang mengikat bagi seluruh aparatur di lingkungan DPUPR Kabupaten Kebumen:
-
Komitmen Kesanggupan Standar: Instansi secara tegas menyatakan kesanggupan untuk menyelenggarakan seluruh jenis layanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan sebelumnya, serta bertekad untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan (continuous improvement).
-
Kesiapan Evaluasi dan Perbaikan: Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku, pihak dinas menyatakan kesiapan penuh untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Rincian Ruang Lingkup Jenis Pelayanan
Pada sisi sebelah kanan dokumen, dijabarkan empat pilar utama Jenis Pelayanan yang disediakan bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan (stakeholders):
-
Klinik Tata Ruang dan PKKPR Layanan konsultasi dan pemenuhan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) guna memastikan setiap rencana pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Kebumen selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
-
Koordinasi, Konsultasi, dan Pelayanan Kegiatan Pekerjaan Umum Pusat layanan komunikasi, koordinasi teknis, serta konsultasi bagi masyarakat maupun instansi lain terkait berbagai program dan kegiatan fisik kebinamargaan, sumber daya air, maupun cipta karya.
-
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Layanan berbasis digital yang mengelola perizinan dan pendataan bangunan gedung secara transparan dan terintegrasi secara nasional.
-
Pelayanan Pemakaian Alat Berat Layanan penyediaan dan penggunaan sarana alat berat milik instansi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan teknis atau penanganan darurat infrastruktur.
4. Signifikansi dan Fungsi Maklumat
Keberadaan dokumen Maklumat Pelayanan ini memiliki fungsi strategis sebagai bentuk kontrak sosial antara DPUPR Kabupaten Kebumen dan masyarakat. Hal ini tidak hanya menjadi pedoman internal bagi pegawai dalam memberikan pelayanan prima yang bebas dari maladministrasi, tetapi juga menjadi acuan kontrol sosial bagi masyarakat luas untuk ikut mengawasi serta memastikan standar kualitas kerja instansi pemerintah daerah berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel.
