LHKPN Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025
LHKPN Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025
Rekapitulasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025
Dokumen tersebut adalah Rekapitulasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen.
Berikut adalah poin-poin utama dari laporan tersebut:
1. Statistik Pelaporan
Hingga 26 Februari 2026, tercatat tingkat kepatuhan pelaporan sebesar 100% dari total seluruh pegawai:
-
Total Pegawai (PNS & PPPK): 189 orang.
-
Wajib Lapor LHKPN: 6 orang (Semua telah melapor melalui elhkpn.kpk.go.id).
-
Tidak Wajib Lapor LHKPN: 183 orang (Semua telah menyampaikan informasi harta kekayaan melalui SPT Tahunan).
2. Daftar Pejabat Wajib Lapor LHKPN
Keenam pejabat yang telah memenuhi kewajiban lapor LHKPN periode 2025 adalah:
-
Joni Hernawan, S.T, M.T. (Kepala Dinas).
-
Tri Anggorowati, S.KM, M.Si. (Sekretaris).
-
Ratna Niken Widiastuti, S.Si, M.Eng. (Kepala Bidang Tata Ruang).
-
Khusni Tamrin, S.ST, M.T. (Kepala Bidang Cipta Karya).
-
Kurnia Hadi, S.T. (Kepala Bidang Bina Marga).
-
Katarina Nety Dwicahyaningsih, S.T, M.T. (Kepala Bidang Sumber Daya Air).
3. Pelaporan Melalui SPT Tahunan
Pegawai lainnya yang tidak masuk kategori wajib lapor LHKPN, mulai dari kepala subbagian, kepala UPTD, teknik ahli muda, hingga staf operasional (seperti penjaga pintu air dan operator alat berat), telah menyampaikan laporan mereka melalui SPT Tahunan pada bulan Februari 2026.
Laporan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen mengenai transparansi harta kekayaan aparatur negara di lingkungan pemerintah daerah.
