SK Daftar Informasi Dikecualikan ( DIK )
SK Daftar Informasi Dikecualikan ( DIK )
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
Prinsip Keterbukaan dan Pengecualian
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap Badan Publik, termasuk Pemerintah Kabupaten Kebumen, wajib menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
Meskipun demikian, UU KIP juga menetapkan bahwa ada jenis informasi tertentu yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Pengecualian ini dilakukan untuk melindungi:
-
Kepentingan negara, pertahanan, dan keamanan.
-
Hak-hak pribadi atau rahasia jabatan.
-
Persaingan usaha yang tidak sehat.
Kebijakan Informasi yang Dikecualikan di Kabupaten Kebumen
Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen selaku Atasan PPID. Daftar ini merupakan acuan resmi bagi PPID dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi.
Penetapan Informasi yang Dikecualikan telah melalui proses Uji Konsekuensi untuk memastikan bahwa pembukaan informasi tersebut dapat berpotensi menghambat penegakan hukum, membahayakan pertahanan negara, atau merugikan ketahanan ekonomi nasional/daerah.
Ringkasan Jenis Informasi yang Dikecualikan
Berikut adalah ringkasan beberapa jenis informasi yang ditetapkan sebagai Informasi Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen:
| No. | Jenis Informasi yang Dikecualikan | Alasan Utama Pengecualian | Jangka Waktu Pengecualian |
| 1. | Memorandum/surat antar Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan. | Mencegah intervensi yang dapat membahayakan proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik. | 17 hari setelah adanya tindak lanjut (direalisasikan). |
| 2. | Laporan keuangan/Surat Pertanggungjawaban (fisik) sebelum diaudit. | Melindungi keuangan nasional/pemerintah. | 17 hari setelah proses audit selesai. |
| 3. | Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hasil evaluasi pengadaan barang/jasa. | Mencegah munculnya persaingan usaha yang tidak sehat. | 17 hari setelah proses pengadaan barang/jasa selesai dilakukan. |
| 4. | Data usulan mutasi/pengangkatan Pegawai Negeri Sipil/ASN. | Menjaga integritas Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). | 17 hari setelah mutasi/pelantikan. |
| 5. | Data sandi lewat komputer, Kode Akses Sistem Elektronik, Data lokasi server, dan Internet Protocol Address Private. | Melindungi keamanan sistem informasi dan data pribadi serta kepentingan negara/pemerintah. | Selama masih digunakan. |
| 6. | Berita Acara, resume, notulensi/laporan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan anggaran. | Melindungi hak pribadi yang bersifat rahasia dan memperlancar proses penyelidikan/penyidikan. | 17 hari setelah proses hukum selesai. |
| 7. | Dokumen informasi publik yang masih terkait dalam proses hukum. | Melindungi integritas proses hukum, menjaga asas praduga tak bersalah, dan mencegah intervensi. | 17 hari setelah proses hukum selesai. |
Mekanisme Permintaan Informasi Dikecualikan
Apabila Anda membutuhkan informasi yang termasuk dalam kategori Dikecualikan, Anda dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPID Pemerintah Kabupaten Kebumen. Permohonan tersebut akan diproses melalui mekanisme pengujian ulang (uji konsekuensi) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
