Form Permohonan Informasi dan Form Keberatan Informasi Publik
Form Permohonan Informasi dan Form Keberatan Informasi Publik
Layanan Keterbukaan Informasi Publik (PPID) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kami percaya bahwa keterbukaan informasi adalah pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui layanan PPID ini, kami memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mengetahui setiap informasi yang menjadi haknya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hak Anda sebagai Pemohon Informasi:
-
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik.
-
Kami wajib memberikan jawaban atas permohonan Anda dalam jangka waktu 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja.
-
Anda berhak mengajukan keberatan jika terjadi penolakan atau ketidakpuasan terhadap respons yang kami berikan.
Kami siap melayani kebutuhan informasi Anda.
