Sambutan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kebumen
Sambutan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kebumen
"Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sebagai bentuk dedikasi kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan publik yang informatif. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta merujuk pada Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 480/1560 tanggal 22 September 2022 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Media Sosial, kami menghadirkan kanal digital ini sebagai jendela informasi terpercaya bagi masyarakat.
Melalui platform ini, kami menyajikan transparansi menyeluruh mengenai berbagai kegiatan, program kerja, serta progres pembangunan infrastruktur yang menjadi bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPUPR Kabupaten Kebumen. Pelaksanaan seluruh program dan kebijakan kami senantiasa berpedoman pada landasan hukum yang berlaku, termasuk peraturan daerah yang aktif mendukung penataan ruang, pengelolaan infrastruktur, dan pelayanan publik di Kabupaten Kebumen.
Kami percaya bahwa partisipasi aktif dan pengawasan konstruktif dari masyarakat, khususnya warga Kebumen, adalah kunci utama dalam menyukseskan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Mari bersama-sama kita kawal pembangunan Kebumen yang lebih baik, maju, dan bermartabat."
Landasan Hukum & Regulasi Terkait Pelayanan dan Pembangunan Infrastruktur
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen senantiasa mendasarkan setiap kebijakan, program kerja, dan tindakan administratif pada kerangka regulasi yang berlaku. Landasan hukum ini mencakup produk perundang-undangan tingkat nasional hingga peraturan daerah yang menjadi pedoman operasional di tingkat lokal.
Berikut adalah rincian landasan hukum serta peraturan perundang-undangan yang aktif dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPUPR Kabupaten Kebumen:
1. Landasan Hukum Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menjadi dasar utama bagi instansi pemerintah dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.
-
Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 480/1560 tanggal 22 September 2022 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Media Sosial untuk Penyebarluasan Informasi Kebijakan Pemerintah: Menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam memperkuat transparansi, memperluas jangkauan komunikasi publik, serta memaksimalkan kanal digital sebagai sarana penyampaian informasi program pembangunan kepada warga Kebumen.
2. Pengelolaan Tata Ruang dan Wilayah Daerah
-
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (beserta perubahannya dalam regulasi cipta kerja): Menjadi payung hukum nasional dalam perencanaan tata ruang wilayah, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang guna mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen Tahun 2021–2041: Instrumen hukum strategis di tingkat daerah yang mengatur arah pengembangan wilayah, kawasan lindung, kawasan budi daya, serta jaringan prasarana wilayah Kabupaten Kebumen untuk jangka waktu 20 tahun. Peraturan ini menjadi acuan mutlak dalam setiap perizinan pemanfaatan ruang dan pembangunan infrastruktur fisik di daerah.
3. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Infrastruktur
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (beserta pemutakhiran pengaturannya): Mengatur tata kelola ekosistem jasa konstruksi yang meliputi keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3) serta peningkatan kapasitas pelaku usaha konstruksi lokal agar lebih berdaya saing.
-
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Terkait Pengelolaan Infrastruktur dan Bangunan Gedung: Mencakup regulasi teknis yang mengatur standar pelayanan minimal (SPM) bidang pekerjaan umum, pemeliharaan jalan, jembatan, sistem penyediaan air minum (SPAM), drainase perkotaan, serta penataan bangunan gedung guna memastikan aspek keselamatan dan estetika lingkungan terjaga dengan baik.
4. Pengelolaan Keuangan, Pajak, dan Retribusi Daerah
-
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Mengatur ketentuan retribusi yang relevan dengan layanan di bawah kewenangan DPUPR, seperti retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan pemanfaatan kekayaan daerah. Regulasi ini memastikan bahwa proses pelayanan perizinan dan pemanfaatan infrastruktur berjalan sesuai dengan ketentuan hukum fiskal daerah yang transparan dan akuntabel.
