Setandar Pelayanan Publik DPUPR Kabupaten Kebumen Tahun 2026
Setandar Pelayanan Publik DPUPR Kabupaten Kebumen Tahun 2026
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen Nomor: 000.8.3.4/0509/2026, DPUPR Kabupaten Kebumen menetapkan pembaruan Standar Pelayanan Publik guna mewujudkan kepastian hak, kewajiban, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ruang lingkup standar pelayanan publik terbaru ini mencakup 4 (empat) layanan utama:
-
Klinik Tata Ruang dan PKKPR (Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
-
Koordinasi, Konsultasi, dan Pelayanan Kegiatan Pekerjaan Umum.
-
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
-
Pelayanan Sewa Alat Berat.
---- Berita Terkait ----
