Penguatan Komitmen Pelayanan Publik melalui Penetapan Maklumat Pelayanan
Penguatan Komitmen Pelayanan Publik melalui Penetapan Maklumat Pelayanan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen menunjukkan langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Nomor 000.8.3.2 / 2716 / 2025 Tahun 2025 tentang Penetapan Maklumat Pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen.
Tujuan dan Landasan Hukum
Penetapan SK Maklumat Pelayanan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Maklumat Pelayanan ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah pernyataan janji dan kesanggupan dari seluruh jajaranDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Inti Komitmen Pelayanan
Melalui SK ini, secara resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen mendeklarasikan Maklumat Pelayanan yang memuat janji utama kepada masyarakat pengguna layanan. Inti dari Maklumat Pelayanan ini adalah:
-
Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan (meliputi prosedur, waktu, biaya, dan kompetensi petugas).
-
Siap melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan secara berkelanjutan.
-
Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar dan janji yang tertuang dalam Maklumat Pelayanan.
Implementasi dan Keterbukaan
SK Penetapan Maklumat Pelayanan ini mengikat seluruh pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen tanpa terkecuali. Dokumen Maklumat Pelayanan yang menjadi lampiran SK ini akan dipublikasikan secara luas, jelas, dan terbuka melalui berbagai media (papan informasi, website, media sosial, dll.) agar mudah diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat.
Dengan adanya penetapan ini, terjadi peningkatan signifikan dalam kualitas layanan, serta terwujudnya hubungan yang harmonis dan penuh kepercayaan antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat sebagai penerima layanan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen berkomitmen penuh untuk melayani masyarakat dengan integritas, profesionalisme, dan penuh tanggung jawab.
