SK PPID 2025
SK PPID 2025
DPUPR Kebumen Perkuat Transparansi, Bentuk PPID Pelaksana Guna Maksimalkan Layanan Informasi Publik
Kebumen – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen secara resmi memperkuat komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Langkah strategis ini diwujudkan dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen Nomor 600.4.23.1 / 1811 / 2025 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.
Pembentukan PPID Pelaksana ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam rangka pengelolaan informasi dan dokumentasi, sesuai dengan Keputusan Bupati Kebumen Nomor 500.12.1/547 tanggal 3 Maret 2024 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Melalui Keputusan Kepala Dinas ini, DPUPR Kebumen membentuk susunan keanggotaan PPID Pelaksana dan menetapkan tugas-tugas pokoknya.
Peran dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana DPUPR:
PPID Pelaksana memiliki peran sentral dalam memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi. Tugas utama tim ini meliputi:
- Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Utama) dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya.
- Mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
- Menjamin ketersediaan dan kemudahan akses layanan informasi publik agar mudah diakses oleh masyarakat luas.
Dengan hadirnya PPID Pelaksana, DPUPR Kabupaten Kebumen berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
