Rapat Koordinasi untuk memproses tanah asset pemerintah
Rapat Koordinasi untuk memproses tanah asset pemerintah
Halo sobat PUPR Kabupaten Kebumen… Setiap tahun dalam struktur belanja APBD terdapat Belanja modal yang terus bertambah dari tahun ke tahun dan menjadi kekayaan negara/daerah atau aset negara/daerah.
Kekayaan tersebut harus dikelola/dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan menganut asas fungsional, kepastian hukum, transparansi (keterbukaan), efisiensi akuntabilitas publik, dan kepastian nilai.
Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan tertibnya asset tanah pemerintah memerlukan legalisasi melalui proses pelepasan hak atas tanah, splitzing maupun sertifikasi. Untuk itu pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 kemarin, Dinas PUPR mengadakan Rapat Koordinasi untuk memproses tanah asset pemerintah untuk kepentingan umum. Rapat dihadiri OPD terkait dari BPKAD, Bagian tata Pemerintahan, Dinas Perkim LH dan instansi pengelola pertanahan yaitu BPN. Dalam rapat dibahas pentingnya koordinasi dan sinkronisasi data yang baik dalam penyelesaian legalisasi aset tanah pemerintah. Setiap OPD dan unsur terkait akan saling mendukung menunjang tertibnya pencatatan data asset daerah.