TUGAS DAN FUNGSI DINAS PUPR
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PUPR
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya dan penataan ruang, dan pertanahan;
b. perumusan kebijakan di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya dan penataan ruang, dan pertanahan;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya dan penataan ruang, dan pertanahan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya dan penataan ruang, dan pertanahan;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya dan penataan ruang, dan pertanahan;
f. pelaksanaan administrasi dinas bina marga, sumber daya air, cipta karya dan penataan ruang, dan pertanahan;
g. pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.