SISTEM INFORMASI ALAT BERAT
SISTEM INFORMASI ALAT BERAT
Layanan Sewa Alat Berat "SiAlbert" - DPUPR Kabupaten Kebumen
Selamat datang di halaman resmi layanan SiAlbert (Sistem Informasi Pelayanan Retribusi) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen. Kami berkomitmen untuk "Melayani dengan Profesional, Bekerja untuk Kebumen" demi mewujudkan infrastruktur yang maju dan Kebumen yang semakin maju.
Tentang Layanan SiAlbert
SiAlbert adalah inovasi sistem digital dari DPUPR Kabupaten Kebumen yang dirancang untuk memudahkan masyarakat, instansi, maupun pelaku usaha dalam meminjam atau menyewa unit alat berat secara transparan, cepat, dan efisien secara online.
Dasar Hukum Pelayanan
Layanan penyewaan alat berat ini diselenggarakan berdasarkan regulasi resmi berikut:
-
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persyaratan & Cara Akses
-
Media Pengajuan: Permohonan dilakukan sepenuhnya secara online melalui platform resmi SiAlbert di tautan: sialbert.kebumenkab.go.id.
-
Produk Pelayanan: Penyediaan unit alat berat sesuai dengan pesanan dalam kondisi siap pakai dan prima.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)
Proses penyewaan alat berat melalui SiAlbert melalui 8 tahap mudah berikut:
-
Pemesanan Online: Pemohon melakukan pendaftaran dan pemesanan unit melalui aplikasi/website SiAlbert.
-
Verifikasi Data: Petugas melakukan verifikasi data hingga diterbitkan ID-Billing atau Barcode pembayaran.
-
Pembayaran Retribusi: Pemohon melakukan pembayaran besaran retribusi (secara tunai maupun non-tunai) maksimal dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
-
Pengecekan Pembayaran: Petugas memvalidasi pembayaran. Catatan: Jika melewati batas waktu pembayaran, pesanan otomatis dinyatakan batal/hangus.
-
Penandatanganan Perjanjian: Kepala Bidang Bina Marga bersama pemohon menandatangani surat perjanjian sewa alat berat.
-
Pengiriman Unit: Operator mengantar unit alat berat dari DPUPR menuju ke lokasi kerja pemohon.
-
Operasional Alat: Operator mengoperasikan unit alat berat sesuai dengan jenis dan durasi jangka waktu pesanan.
-
Pengembalian Unit: Selesai masa sewa, operator melakukan pengembalian unit alat berat kembali ke kantor DPUPR.
Biaya / Tarif & Jangka Waktu
-
Cost/Tarif: Dihitung sesuai dengan besaran retribusi jenis alat berat yang disewa serta estimasi banyaknya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terpakai.
-
Jangka Waktu Penyelesaian: Proses pengiriman alat dilakukan segera setelah pembayaran besaran retribusi dikonfirmasi dan sesuai dengan jumlah hari pemesanan alat.
Infrastruktur Maju, Kebumen Semakin Maju!
Hubungi atau akses layanan kami melalui website resmi dpupr.kebumenkab.go.id atau kunjungi media sosial resmi DPUPR Kebumen.
