SOP BERUSAHA NON UMK
SOP BERUSAHA NON UMK
Apa itu usaha UMK dan non UMK?
UMK merupakan usaha milik warga negara Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Sedangkan Non-UMK terbagi kedalam tiga kategori, yaitu Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri.
Apa itu Perizinan Non berusaha?
(1) Perizinan Non Berusaha adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak termuat di dalam sistem OSS.
Apa itu situs OSS?
OSS adalah system Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.