Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Perdesaan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Perdesaan
Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada Bidang Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana ketentuan amanat undang undang dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimum atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM, salah satu SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari.
Pada tahun anggaran 2018 ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen melaksanakan beberapa kegiatan yang mendukung SPM diantaranya Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pedesaan yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana air minum agar ketersediaan air bersih yang aman dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kebumen. Beberapa daerah yang mendapatkan kegiatan pembangunan tersebut diataranya :
1.Pembangunan SPAM Desa Jladri Kecamatan Buayan (DAK Reguler)
2.Pembangunan SPAM Desa Totogan Kecamatan Karangsambung (DAK Reguler)
3.Pembangunan SPAM desa Ginandong Kecamatan Karanggayam (DAK Reguler)
4.Pembangunan SPAM Desa Giritirto Kecamatan Karanggayam (DAK Reguler)
5. Pembangunan SPAM Desa Seling Kecamatan Karangsambung (DAK Reguler)
6. Pembangunan SPAM Desa Seboro Kecamatan Sadang (DAK Reguler)
7. Pembangunan SPAM Desa Redisari Kecamatan Rowokele (DAK Reguler)
8. Pembangunan SPAM Desa Pujotirto Kecamatan Karangsambung (DAK Penugasan)
9. Pembangunan SPAM Desa Tugu Kecamatan Buayan (DAK Penugasan)
10.Pembangunan SPAM Desa Pandansari Kecamatan Sruweng DAK Penugasan)
11.Pembangunan SPAM Desa Donosari Kecamatan Sruweng (DAK Penugasan)
12.Pembangunan SPAM Desa Wonoharjo Kecamatan Rowokele (DAK Penugasan)
13.Pembangunan SPAM Desa Nogoraji Kecamatan Buayan (DAK Penugasan)
14.Pembangunan SPAM Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele (DAK Penugasa
15.Pembangunan SPAM Desa Pringtutul Kecamatan Rowokele (DAK Penugasan)
1.Pembangunan SPAM Desa Rowokele Kecamatan Rowokele (DAK Penugasan)
17.Pembangunan SPAM Desa Merden Kecamatan Padureso (DAK Penugasan)
18.Pembangunan SPAM Desa Jatijajar Kecamatan Ayah (DAK Penugasan)
Jumlah anggaran pada kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 7,942,000,000,- denga realisasi anggaran yang terserap sebesar Rp. 6,851,192,000