KETERANGAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
KETERANGAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
Transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sebagai wujud komitmen terhadap prinsip tersebut, Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyampaian LHKPN ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada publik. Rincian data yang disajikan di bawah ini merupakan dokumen resmi yang dicetak secara otomatis melalui sistem e-LHKPN KPK, yang memuat data harta kekayaan sebagaimana diisi dan dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.
Perlu diperhatikan bahwa data ini mencerminkan informasi yang dilaporkan pada periode tahun 2025. Seluruh informasi yang tercantum menjadi tanggung jawab penuh Penyelenggara Negara yang bersangkutan, dan pelaporan ini tidak menghilangkan kewajiban hukum maupun tanggung jawab jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
