LKjIP 2024 DPUPR
LKjIP 2024 DPUPR
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan salah satu Dinas Teknis yang menangani urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan dasar, diantaranya urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang mencakup Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan, Jembatan, Sarana dan Prasarana Air Bersih, Drainase, Gedung, Selain itu juga memberikan Pelayanan Persewaan alat berat, Pelayanan Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan dan Urusan Pertanahan yang berkaitan dengan inventarisasi Sengketa, Konflik dan perkara Pertanahan.
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen Tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviev atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari implementasi system Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna mendorong terwujudnya sebuah Pemerintah yang baik (good governance).
Dengan disusunnya LKjIP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen Tahun 2023 diharapkan dapat :
1. Mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen di dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya secara lebih baik dan benar, berdasarkan pada peraturan perundangan, kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
2. Menjadi masukan dan umpan balik bagi Instansi lain maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja.
3. Menjamin kepercayaan masyarakat terhadap Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen di dalam Pelaksanaan Program/ Kegiatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Materi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen ini dimulai dari penjabaran rencana Strategi (Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Strategi ). Sampai dengan pengukuran keberhasilan rencana tersebut dengan penilaian atas aktivitas Program dan Evaluasi Kinerja