Sumber Daya Air
Sumber Daya Air
Bidang Sumber Daya Air berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dipimpin oleh Kepala Bidang.
Tugas: melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi irigasi, sungai dan pantai serta air baku.
Fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan irigasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan sungai, pantai dan drainase;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan air baku; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----