Cipta Karya
Cipta Karya
Bidang Cipta Karya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan dipimpin oleh Kepala Bidang.
Tugas: melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan air bersih, bangunan gedung dan pembinaan konstruksi.
Fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan cipta karya;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan bangunan gedung;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pembinaan konstruksi;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan air bersih; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan