Tata Ruang dan Pertanahan
Tata Ruang dan Pertanahan
Bidang Tata Ruang dan Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan dipimpin oleh Kepala Bidang.
Tugas: melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang serta pertanahan.
fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan perencanaan tata ruang;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pertanahan; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----