Akuntabilitas Kinerja DPUPR
Akuntabilitas Kinerja DPUPR
Laporan Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen disusun sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen. Disamping itu, laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Tahun 2023 telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Disamping itu, dalam penyusunannya telah diterapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan.