INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2025-2029
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2025-2029
Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan strategis yang berfungsi sebagai acuan ukuran kinerja. Dokumen ini digunakan oleh internal instansi dalam menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, serta melakukan evaluasi berkala atas capaian riil di lapangan.
Penyusunan IKU ini didasarkan pada komitmen pemenuhan manajemen pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan perbaikan pelayanan publik yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kebumen.
II. LANDASAN HUKUM
Penetapan indikator kinerja ini mengacu dan diselaraskan dengan regulasi tingkat nasional hingga daerah, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2029.
-
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 48 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
-
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 49 Tahun 2025 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2029.
III. TARGET DAN SASARAN STRATEGIS SEKTORAL
Guna mendukung visi daerah dalam "Meningkatnya Kualitas Infrastruktur Pekerjaan Umum" yang merata dan inklusif, DPUPR Kabupaten Kebumen menetapkan kluster indikator utama dan formulasi pengukurannya sebagai berikut:
-
Pilar Konektivitas dan Jalan Wilayah
-
Indikator: Persentase Panjang Jalan dan Jembatan kewenangan Kabupaten dalam Kondisi Mantap.
-
Formulasi: Panjang jalan dalam kondisi mantap dibagi dengan panjang total jalan kewenangan kabupaten seluruhnya, dikalikan 100%.
-
-
Pilar Sumber Daya Air dan Irigasi Pertanian
-
Indikator: Indeks Kinerja Sistem Irigasi Kewenangan Kabupaten/Kota.
-
Formulasi: Penilaian aset dan fungsi jaringan irigasi secara digital memanfaatkan aplikasi E-PAKSI, mencakup aspek prasarana fisik, produktivitas tanam, sarana penunjang, organisasi personalia, dokumentasi, serta keaktifan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A).
-
-
Pilar Kesehatan Lingkungan dan Permukiman
-
Indikator: Akses Rumah Tangga Perkotaan dan Perdesaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan yang Terstandar , serta Persentase saluran drainase dalam kondisi baik.
-
Formulasi: Monitoring berkala terhadap jaringan pipa PDAM yang aman (uji sampel klinis) serta penghitungan panjang drainase kota yang berfungsi optimal terbebas dari genangan.
-
IV. PENUTUP
Melalui penetapan Peraturan Kepala Dinas mengenai IKU Periode 2025-2029 ini, seluruh jajaran teknis dan struktural di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen memiliki komitmen dan arah langkah yang seragam. Sinergi seluruh bidang diharapkan dapat mempercepat pembangunan pelayanan infrastruktur dasar yang handal, menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kemanfaatan nyata yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kebumen.
