Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2026
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2026
Dokumen resmi ini merupakan panduan operasional utama yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen berdasarkan Keputusan Kepala DPUPR Nomor 000.8.3.3/2547/Tahun 2026. SOP ini disusun untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pemeliharaan rutin jalan di wilayah Kabupaten Kebumen pada Tahun Anggaran 2026 dapat terlaksana secara terstruktur, transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.
Dokumen ini mengatur tata kelola penanganan infrastruktur jalan mulai dari penjaringan aspirasi/laporan masyarakat, survei lapangan, perencanaan anggaran, proses pengadaan barang/material, hingga tahap eksekusi fisik, pengawasan, dan pelaporan keuangan.
Komponen Utama dan Ruang Lingkup SOP
-
Landasan Hukum dan Kebijakan
-
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Keputusan Bupati Kebumen Nomor 600.1.1/554 Tahun 2023 tentang Status Ruas Jalan sebagai Jalan Kabupaten.
-
-
Tim Kerja dan Pembagian Peran Pelaksana
Pelaksanaan SOP ini melibatkan sinergi dari berbagai bidang dan unit kerja di lingkungan DPUPR Kabupaten Kebumen, yang meliputi:
-
Pengguna Anggaran (PA) / Kepala Dinas: Menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengawasi kebijakan anggaran secara umum.
-
UPT PBJJ: Bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan survei kondisi jalan, persiapan teknis, hingga eksekusi pemeliharaan rutin di lapangan.
-
Tim Kerja Jalan: Melakukan identifikasi kerusakan, penyusunan dokumen penanganan, serta inspeksi/pemeriksaan hasil pekerjaan.
-
Pejabat Pengadaan & PPK / Kepala Bidang: Menangani proses pemilihan penyedia bahan/material, verifikasi ketersediaan anggaran, hingga proses persetujuan dokumen pengadaan dan pembayaran.
-
Penyedia Bahan/Material: Memastikan ketersediaan dan ketepatan waktu pengiriman material sesuai pesanan.
-
-
Alur Penanganan dan Tahapan Operasional (Swakelola)
Alur kerja dalam SOP ini dibagi menjadi 13 tahapan sistematis:
-
Tahap Awal: Penerimaan laporan masyarakat (baik melalui surat resmi maupun media sosial) yang dilanjutkan dengan disposisi dan survei kondisi kerusakan jalan.
-
Tahap Perencanaan: Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Umum Pengadaan (RUP), serta Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) yang mencakup Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, HPS, dan rancangan kontrak.
-
Tahap Pengadaan & Pemesanan: Pemilihan penyedia barang/material, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perintah Pengiriman (SPP), serta jadwal pengiriman.
-
Tahap Pelaksanaan & Pengawasan: Persiapan peralatan, akomodasi, penentuan lokasi, penerapan K3, serta pelaksanaan fisik pemeliharaan rutin yang diawasi secara ketat oleh Tim Kerja Jalan.
-
Tahap Akhir (Pemeriksaan & Pembayaran): Pemeriksaan/inspeksi pekerjaan (check and balance), pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST), Berita Acara Penilaian Pekerjaan (BAPP), hingga penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
-
-
Standar Kualifikasi Pelaksana
Petugas dan pelaksana di lapangan dipersyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan linear (SMK/DIII/DIV/S1), memahami regulasi pelayanan publik dan informasi, teliti dalam mengidentifikasi kerusakan jalan, memahami dasar pengukuran volume, serta memiliki kemampuan komunikasi, kerja sama tim, dan pengoperasian perangkat komputer/alat pemeliharaan jalan.
-
Sarana Pendukung dan Fasilitas
Didukung oleh fasilitas kerja yang memadai seperti ruang konsultasi dan pengaduan, workshop, ruang rapat, perangkat komputer/internet, serta peralatan berat penunjang seperti asphalt cutting, baby roller, tandem roller, dan stamper.
Tujuan Penggunaan Dokumen
Halaman/dokumen ini sangat penting bagi instansi pemerintah, akademisi, penyedia jasa, maupun masyarakat umum yang ingin memahami transparansi alur birokrasi, standar mutu, serta mekanisme penanganan perbaikan jalan rusak di Kabupaten Kebumen secara cepat, terukur, dan akuntabel.
