Klinik Tata Ruang dan PKKPR DPUPR Kabupaten Kebumen
Klinik Tata Ruang dan PKKPR DPUPR Kabupaten Kebumen
Selamat datang di layanan resmi Klinik Tata Ruang dan PKKPR Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen. Halaman web ini dirancang untuk memberikan transparansi, kemudahan, dan kecepatan informasi bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang membutuhkan layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui mekanisme Validasi Pernyataan Mandiri (Self Declare) atau KKPR Terbit Otomatis.
Informasi Utama Layanan
-
Dasar Hukum: Seluruh proses pelayanan berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2044 dan Perda Nomor 16 Tahun 2023 tentang Garis Sempadan.
-
Persyaratan Pelayanan: Pemohon perlu menyiapkan dokumen seperti formulir permohonan, fotokopi KTP dan sertifikat tanah/bukti penguasaan tanah, foto lokasi terbaru dengan geotagging, peta bidang tanah (polygon lokasi), serta Rencana Teknis Bangunan/Site Plan/Denah Bangunan.
-
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
-
Pemohon mengajukan permohonan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
-
Verifikasi kelengkapan administratif oleh petugas administratif DPUPR.
-
Peninjauan lapangan oleh petugas teknis.
-
Proses validasi (kesesuaian dokumen, kajian lebih mendalam via siding FPR, atau pengelolaan data).
-
Penerbitan dokumen hasil validasi.
-
Hasil dokumen validasi siap diakses.
-
-
Jangka Waktu Penyelesaian: Proses pelayanan diselesaikan dalam waktu 14 hari 2 jam.
-
Biaya / Tarif: Layanan diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya).
-
Produk Pelayanan: Dokumen Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Self Declare) / KKPR Terbit Otomatis.
Komitmen dan Pengaduan Layanan
-
Jaminan Pelayanan: Mengutamakan kecepatan dan kemudahan proses layanan, serta respons cepat terhadap setiap keluhan yang masuk.
-
Jaminan Keamanan & Keselamatan: Didukung ruang tunggu pelayanan yang nyaman, proses yang mudah, area parkir aman, serta pemantauan CCTV.
-
Media Pengaduan:
-
Kotak panduan di ruang layanan DPUPR Kabupaten Kebumen.
-
Website resmi:
www.dpupr.kebumenkab.go.id -
Email:
dpupr.kebumenkab@gmail.com -
Akun sosial media Instagram/Facebook:
@dpuprkebumen -
Telepon:
(0287) 381128atau WhatsApp:0821-7777-2657
-
Motto Pelayanan: Melayani dengan Profesional, Mewujudkan Tata Ruang untuk Kebumen yang Tertata dan Berkelanjutan.
