Klinik Tata Ruang dan Proses Penerbitan PKKPR Non Berusaha
Klinik Tata Ruang dan Proses Penerbitan PKKPR Non Berusaha
Selamat datang di layanan Klinik Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen. Kami hadir untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan konsultasi perizinan serta proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di wilayah Kabupaten Kebumen.
1. Dasar Hukum Layanan
Pelayanan penerbitan PKKPR Non Berusaha diselenggarakan berdasarkan regulasi resmi berikut:
-
Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
-
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
-
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen Tahun 2024–2044.
2. Persyaratan Pelayanan (Dokumen Administrasi dan Teknis)
Pemohon wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan:
-
Scan Asli KTP Pemohon.
-
Scan Asli Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM, SHGB, dsb.).
-
Scan Asli SPPT dan Bukti Bayar PBB / SK NJOP.
-
Peta atau gambar letak tanah yang dimohon.
-
Scan Asli Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN (jika ada).
-
Scan Asli Surat Kuasa (apabila permohonan diurus sendiri/dikuasakan).
-
Surat Pernyataan Kesesuaian Permohonan Kegiatan (formulir dapat diunduh pada SOP/Alur Perizinan).
-
Foto lokasi, Site Plan, dan Rencana Teknis Bangunan (contoh format dapat diunduh pada SOP/Alur Perizinan).
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Alur permohonan PKKPR Non Berusaha melalui sistem terintegrasi:
-
Pengajuan: Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui laman resmi SIPERI di perizinan.kebumenkab.go.id.
-
Verifikasi: DPMPTSP melakukan verifikasi kelengkapan administrasi.
-
Validasi: OPD Teknis (DPUPR) melakukan validasi persyaratan teknis (dokumen yang tidak lengkap akan dikembalikan melalui DPMPTSP).
-
Proses PKKPR: Pemrosesan PKKPR Non Berusaha dilakukan secara teknis oleh OPD Teknis (DPUPR).
-
Penerbitan: Penerbitan hasil dokumen PKKPR kepada pemohon.
4. Informasi Waktu & Biaya Layanan
-
Jangka Waktu Penyelesaian: 12 hari 0,5 jam kerja.
-
Biaya / Tarif: GRATIS (Layanan tidak dipungut biaya / tanpa dipungut tarif).
5. Produk Layanan
Hasil akhir dari proses pelayanan ini berupa dokumen resmi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha.
6. Saluran Pengaduan & Informasi
Jika Anda memiliki kendala, pertanyaan, atau masukan terkait layanan kami, silakan hubungi saluran resmi berikut:
-
Kotak Pengaduan: Tersedia langsung di ruang layanan DPUPR Kabupaten Kebumen.
-
Website Resmi: www.dpupr.kebumenkab.go.id
-
Email: dpupr.kebumenkab@gmail.com
-
Akun Media Sosial:
-
Facebook:
dinaspupr kebumen -
Instagram:
@dpuprkebumen
-
-
Telepon / WhatsApp:
-
Telp: (0287) 381128
-
WhatsApp: 0821-7777-2657
-
Melayani dengan Profesional, Mewujudkan Tata Ruang untuk Kebumen yang Tertata dan Berkelanjutan.
