Standar Pelayanan Klinik Tata Ruang PKKPR Berusaha Non UMK
Standar Pelayanan Klinik Tata Ruang PKKPR Berusaha Non UMK
Standar Pelayanan Klinik Tata Ruang: PKKPR Berusaha Non UMK
Selamat datang di layanan resmi Klinik Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen. Halaman ini memuat informasi lengkap mengenai Standar Pelayanan dan Prosedur Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha Non UMK guna mewujudkan tata ruang Kabupaten Kebumen yang tertata dan berkelanjutan.
1. Dasar Hukum
Pelayanan penerbitan PKKPR Berusaha Non UMK berlandaskan pada ketentuan hukum berikut:
-
Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
-
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen ATR/BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
-
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen Tahun 2024-2044.
2. Persyaratan Pelayanan (Dokumen Administrasi & Teknis)
Pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
-
Koordinat Lokasi Geojson
-
Koordinat Lokasi
-
Kebutuhan Luas Lahan
-
Informasi Penguasaan Tanah
-
Bukti Penguasaan Tanah
-
Informasi Jenis Usaha
-
Rencana Jumlah Lantai Bangunan
-
Rencana Luas Lantai Bangunan, Rencana Teknis Bangunan, atau Rencana Induk Kawasan
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Proses perizinan melalui 7 tahapan utama:
-
Pengajuan (OSS): Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
-
Validasi Administrasi: Dilakukan oleh OPD Teknis (DPUPR).
-
Pembayaran PNBP: Pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP ke Kantor Pertanahan BPN sebelum batas waktu berakhir serta melengkapi dokumen.
-
Pengaktifan SLA: Pengaktifan Service Level Agreement oleh OPD Teknis (DPUPR).
-
Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP): Proses oleh Kantor Pertanahan BPN (ATR/BPN).
-
Proses PKKPR oleh OPD Teknis (DPUPR): Meliputi survey lokasi, pembuatan kajian, sidang oleh FPR/Pokja FPR, pengelolaan dan memperhatikan (partek dan kajian), hingga hasil sidang oleh FPR/Pokja FPR (Ditolak/Disetujui).
-
Hasil Akhir: Penerbitan hasil PKKPR oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
4. Informasi Tambahan Layanan
-
Jangka Waktu Penyelesaian: 28 hari 0,5 jam.
-
Biaya / Tarif: GRATIS (Layanan tidak dipungut biaya).
-
Produk Pelayanan: Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha Non UMK.
-
Sarana dan Prasarana: Menggunakan sistem OSS, jaringan internet, perangkat pendukung (laptop, ATK), serta software pemetaan (ArcGIS, Quantum GIS).
-
Kompetensi Pelaksana: Didukung oleh 6 orang pelaksana (1 Kepala Bidang, 1 Tim Kerja, dan 4 Pelaksana) yang memahami regulasi, prosedur operasional software pemetaan, serta alat ukur (GPS dan Meteran).
5. Pengawasan, Jaminan, dan Pengaduan
-
Pengawasan Internal: Dilakukan verifikasi berlapis oleh Ketua Tim Kerja, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, hingga Sekretaris Dinas.
-
Jaminan Pelayanan: Kecepatan dan kemudahan proses layanan dengan tindak lanjut cepat terhadap keluhan pemohon, didukung ruang tunggu nyaman, area parkir aman, serta pemantauan CCTV.
-
Evaluasi Kinerja: Dilaksanakan melalui Berita Acara/Notulen Forum Konsultasi Publik, Survey Indeks/Kepuasan Masyarakat, serta Evaluasi Kinerja Triwulanan.
-
Media Pengaduan Resmi:
-
Kotak Pengaduan: Tersedia di ruang layanan DPUPR Kabupaten Kebumen.
-
Website: www.dpupr.kebumenkab.go.id
-
Email: dpupr.kebumenkab@gmail.com
-
Facebook: dinaspupr kebumen
-
Instagram: @dpuprkebumen
-
Telepon / WhatsApp: (0287) 381128 / 0821-7777-2657
-
"Melayani dengan Profesional, Mewujudkan Tata Ruang untuk Kebumen yang Tertata dan Berkelanjutan"
