LKjIP
LKjIP
1 Manfaat LKjIP
-
Sebagai wujud pertanggungjawaban atas meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance).
-
Menjadi media akuntabilitas, transparansi, serta dasar evaluasi dan perbaikan kinerja DPUPR Kabupaten Kebumen untuk tahun-tahun mendatang.
-
Disusun secara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026.
2 Aspek Sumber Daya dan Aset (Tahun 2025)
-
Sarana dan Prasarana: DPUPR mengelola total 2.124 unit aset/barang. Komposisinya terdiri dari 1.865 unit dalam kondisi baik, 236 unit rusak ringan, dan 23 unit rusak berat. Manajemen aset ini mencakup alat-alat besar (seperti ekskavator, dump truck, mesin pengaspalan), peralatan komputer, kendaraan dinas, alat kantor, studio, hingga peralatan laboratorium.
3 Anggaran Keuangan Tahun 2025
DPUPR Kabupaten Kebumen mengelola anggaran yang mengalami peningkatan signifikan pada APBD Perubahan:
-
Anggaran Murni 2025: Rp 118.828.122.000,00.
-
Anggaran Perubahan 2025: Rp 219.364.976.583,00 (mengalami penambahan sebesar ±Rp 100,5 miliar).
-
Alokasi Terbesar: Berada pada Program Penyelenggaraan Jalan yang melonjak dari Rp 51,4 miliar (Murni) menjadi Rp 168,4 miliar pada Anggaran Perubahan untuk mendanai pembangunan, pemeliharaan berkala, serta pelebaran jalan dan jembatan kabupaten.
-
Program Lainnya: Mencakup Program Penunjang Urusan Pemerintahan, Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Pengelolaan Sistem Drainase, Pengembangan SPAM (Air Minum), Penataan Bangunan Gedung & Lingkungan, Pengembangan Jasa Konstruksi, Penataan Ruang, serta Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan.
4. Fokus Capaian Kinerja Utama
Laporan ini mengukur keberhasilan program strategis kedinasan yang mengacu pada Indikator Kinerja Utama (IKU), antara lain:
-
Infrastruktur Jalan: Peningkatan proporsi jalan kabupaten dalam kondisi mantap guna mendukung program unggulan daerah "Jamu Seger" (Jalan Mulus Ekonomi Bergerak).
-
Sumber Daya Air: Optimalisasi jaringan irigasi permukaan dalam kondisi baik untuk mendukung program "Banyu Mili" (Air Irigasi Tersedia Terus).
-
Pelayanan Dasar: Pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) pada cakupan pelayanan air bersih/minum perpipaan dan penataan sistem drainase lingkungan guna mencegah genangan.
-
Pertanahan & Tata Ruang: Penanganan pengaduan atau mediasi sengketa pertanahan serta sinkronisasi program pemanfaatan ruang daerah (termasuk RDTR).
