Bina Marga
Bina Marga
Bidang Bina Marga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan dipimpin oleh Kepala Bidang.
Tugas: melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi jalan, jembatan, operasional dan pemeliharaan.
Fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan perencanaan bina marga;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan jalan;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan jembatan; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----